Selasa 09 Aug 2016 03:12 WIB

KPU DKI: Hanya PDIP yang Bisa Usung Cagub Tanpa Koalisi

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan syarat partai politik yang bisa mengajukan calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta minimal memiliki 22 kursi DPRD.

"Syarat pengajuan calon dari partai harus memperoleh 20 persen suara pileg atau minimal didukung 22 kursi di DPRD DKI Jakarta," ujarnya.

Ia menjelaskan dengan adanya ketentuan perolehan dukungan minimal 22 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, maka hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dapat mengajukan calon pasangan kepala daerahnya secara mandiri.

"PDIP 28 kursi di DPRD DKI, sedangkan partai yang lain harus bergabung karena tidak memiliki dukungan sampai 22 kursi," ucapnya.

Misalnya Partai Gerindra yang memiliki 15 kursi dan Partai Keadilan Sejahtera 11 kursi di DPRD DKI, kalau digabung mereka akan didukung 26 kursi. Gabungan Parpol ini juga bisa mengajukan calon pasangan.

Terkait paraturan ini, KPU DKI Jakarta dalam waktu dekat berencana menyosialisasikan kepada parpol mengenai ketentuan dan tata cara pencalonan Gubernur maupun Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2017.

Sumarno mengatakan pihaknya juga akan menyampaikan syarat yang perlu disiapkan para calon pasangan terkait urusan administrasi, di mana salah satunya adalah ijazah yang minimal berasal dari sekolah menengah atas (SMA).

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU DKI Jakarta akan membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari partai politik mulai 21 September hingga 23 September 2016.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement