REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menangkap bandar sabu-sabu. Pelaku memiliki barang buktinya 47 paket plastik klip kecil yang siap diedarkan.
"Tersangka ini diringkus setelah polisi menerima informasi dari warga selalu melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Jumat (5/8).
Penangkapan terhadap tersangka DI, warga Jalan Harapan Dusun 5 Desa Sukajadi, Kecamatan Wampu. Supriyadi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini berkat informasi yang disampaikan warga di tempat kejadian perkara Pasar 3 Dondong. Pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Langkat guna penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan tersangka, terutama pemasok sabu-sabu itu," katanya.
Supriyadi juga menjelaskan akibat perbuatan tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.