Jumat 05 Aug 2016 18:58 WIB

Eksekutor Berhenti Cambuk Dua Terpidana karena Terluka

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (tengah) menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (1/3).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (tengah) menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, TAPAKTUAN —  Eksekutor menghentikan hukuman cambuk sebelum selesai terhadap Dedi Firmansyah dan Ali Imran di halaman Mesjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (5/8). Hukuman itu harus dihentikan  karena kedua terpidana itu mengalami luka serius.

Penghentian eksekusi itu berdasarkan rekomendasi tim dokter dari Puskesmas Air Berudang Kecamatan Tapaktuan yang dipimpin dr Risva Azmi setelah melakukan pengecekan kesehatan terhadap terpidana. Mereka dicambuk oleh algojo dari Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Selatan.

Terpidana Dedi Firmansyah pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur terbukti telah melanggar Qanun Aceh Nomor : 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan menghukum terpidana dengan jumlah `uqubat cambuk Hudud dan Tajir sebanyak 150 kali dipotong masa tahanan selama 180 hari sehingga jumlah hukuman cambuk yang diterima menjadi 143 kali.

Sesuai tata cara hukuman cambuk yang diatur dalam Qanun Jinayat, proses eksekusi cambuk dilakukan pertahapan. Tahap pertama dilakukan sebanyak 25 kali selanjutnya terpidana diperiksa kesehatannya oleh tim dokter. 

Setelah eksekusi cambuk terhadap Dedi Firmansyah dilakukan sebanyak 100 kali, tim dokter memutuskan untuk menghentikan eksekusi cambuk terhadap yang bersangkutan dengan pertimbangan kesehatan yang sudah tidak mendukung karena luka cambuk dibagian punggung terpidana sudah cukup parah.

Kondisi serupa juga berlaku terhadap terpidana pemerkosaan terhadap perempuan dewasa atas nama Ali Imran. Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan mevonis dengan hukuman Tajir sebanyak 160 kali dipotong masa tahanan selama 113 hari sehingga jumlah hukuman cambuk yang diterima sebanyak 156 kali.

Proses eksekusi hukuman cambuk telah berlangsung sebanyak 125 kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, luka yang dialami di bagian punggung terpidana sudah cukup parah, sehingga proses eksekusi juga terpaksa harus dihentikan.

Kasie Pidana Umum Kejari Aceh Selatan, Zainul Arifin mengatakan, dengan penghentian eksekusi cambuk tersebut maka status hukum terhadap kedua terpidana dimaksud belum selesai. Keduanya kembali dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Tapaktuan sambil menunggu digelarnya eksekusi cambuk susulan.

"Sesuai tata cara hukuman cambuk yang diatur dalam Qanun Jinayat, proses eksekusi cambuk terhadap kedua terpidana tersebut baru bisa dilanjutkan kembali jika telah mendapat rekomendasi dari tim dokter yang menerangkan bahwa mereka benar-benar sudah sehat," katanya.

Menurut dia, penerapan hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar syariat Islam di Aceh Selatan dengan merujuk Qanun Jinayat baru kali ini diterapkan terhadap kedua terpidana tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement