Jumat 05 Aug 2016 12:00 WIB

Haris Azhar Dilaporkan, MPR: Biar Dibuktikan Lewat Proses Hukum

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta Odang
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta Odang

REPUBLIKA.CO.ID, SAMBAS -- Kasus tulisan koordinator Kontras, Haris Azhar atas informasi keterlibatan oknum  BNN, Polri dan TNI semakin memanas. Haris bahkan dilaporkan BNN dan TNI ke Mabes Polri atas tudingan dugaan pasal UU ITE.

Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta pun mengomentari soal pelaporan tersebut. Oesman mengatakan kedua belah pihak harus membuktikan benar atau tidaknya tulisan yang bersumber dari gembong narkoba Freddi Budiman yang telah dieksekusi mati pekan lalu.

"Jadi itu kasih kesempatan sama Kontras dan polisi untuk sama-sama saling membuktikan," kata Oesman di sela-sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Jumat (5/8).

Menurutnya persoalan hukum harus diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku. Pasalnya hukum memiliki aturan yang telah ditetapkan. Namun, Oesman tidak mempermasalahkan pelaporan tersebut. Karena secara politik jika satu pihak merasa dirugikan, sah untuk menuntut. Namun harus dibuktikan ketika masuk ke ranah hukum.

"Jadi begini kalau bicara hukum sulit. Kalau politik sah-sah saja. Harus pertimbangkan proses hukumnya. Ada mekanisme hukum dan tentunya bukan hukum rimba. Tapi hukum yang berlaku di KUHAP atau pidana," tuturnya.

Sebelumnya, Koordinator Kontras Haris Azhar dikabarkan dilaporkan ke polisi, Rabu (3/8) lalu. Hal ini berawal ketika Haris mengatakan Freddi Budiman mengungkapkan keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam bisnis ilegal narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement