REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun setuju dengan keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang memutuskan akan mengkaji kembali keputusan mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli.
"Rizal Ramli tidak menghentikan reklamasi, tidak mengeluarkan keputusan apa-apa soal reklamasi pantai utara Jakarta," kata pakar hukum tata negara Refly Harun di Jakarta, Kamis (4/8).
Refly mengaku sepakat dengan keputusan Menko Kemaritiman Luhut BP yang akan melakukan pengkajian atas keputusan Rizal Ramli. Lebih lanjut Refly menjelaskan yang berhak menghentikan reklamasi, adalah siapa yang mengeluarkan perintah reklamasi. Siapa yang mengeluarkan, ya pasti dia yang mencabut.
"Dalam konteks reklamasi pantai utara Teluk Jakarta, ya yang berhak menghentikan atau mencabut adalah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," kata Refli.
Refly Harun mengatakan, karut-marut kasus reklamasi pantai utara Jakarta terjadi karena tidak ada koordinasi dengan kementerian lain. Sehingga Rizal Ramli saat itu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggunakan undang-undang sektoral untuk menilai reklamasi tersebut.
Akibatnya muncul larangan mulai dari tidak boleh mengeruk pasir dan menggunakan alat-alat berat hingga mencabut izin lingkungan hidup. "Maka UU sektoral tadi bisa bypass dan reklamasi pun tidak bisa berjalan. Karena itu perlu koordinasi dan tidak perlu saling ngotot," katanya.
Selain itu, kata Refly Harun, kunci penyelesaian kasus reklamasi ini ada di Presiden Joko Widodo. "Presiden yang bisa memutuskan dan jika Pak Jokowi turun tangan, kasus reklamasi akan jalan," katanya.