Kamis 04 Aug 2016 17:01 WIB

Jumlah Tersangka Kasus Tanjung Balai Jadi 19 Orang

Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pascakerusuhan yang terjadi, di Tanjung Balai, Sumatra Utara, Sabtu (30/7). Kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai pada Jumat (29/7) menyebabkan sejumlah vihara dan kelenteng rusak.
Foto: Antara
Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pascakerusuhan yang terjadi, di Tanjung Balai, Sumatra Utara, Sabtu (30/7). Kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai pada Jumat (29/7) menyebabkan sejumlah vihara dan kelenteng rusak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan 19 orang tersangka dalam kasus kerusuhan bernuansa SARA di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang pecah pada Jumat (29/7) malam.

"Tersangkanya sekarang jadi 19 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya 18 orang tersangka. Menurutnya, dari belasan tersangka tersebut, 11 tersangka pelaku perusakan dan delapan tersangka pelaku pencurian.

Ia menyebut dari 19 tersangka, tidak semuanya ditahan polisi. Menurutnya, lima tersangka kasus Tanjungbalai dikembalikan kepada orang tuanya karena masih berstatus pelajar. Sementara polisi masih terus mengusut aktor intelektual dibalik kasus ini. "Masih dianalisis oleh penyidik Cyber," katanya. 

Sebelumnya, terjadi kerusuhan di Tanjungbalai pada Jumat (29/7) malam yang diawali protes seorang warga etnis Tionghoa atas penggunaan pengeras suara dalam pengumandangan azan. Peristiwa itu melebar menjadi kerusuhan yang menyebabkan sejumlah rumah ibadah milik umat Buddha dirusak warga. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement