Kamis 04 Aug 2016 14:59 WIB

'Tak Ada Pernyataan yang Menjurus Penistaan Agama di Tanjung Balai'

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Suasana Vihara Tri Ratna pascakerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai, Sumatra Utara, Sabtu (30/7).
Foto: Antara/Anton
Suasana Vihara Tri Ratna pascakerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai, Sumatra Utara, Sabtu (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan hingga saat ini kasus kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut) belum bisa disimpulkan sebagai penistaan agama.

Salah satu warga yang dilaporkan pun, yakni Meliana (41 tahun) belum bisa dibuktikan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Menurut Agus tidak ada pernyataan yang menunjukkan dugaan melakukan penistaan agama. Meliana, kata dia, mengaku hanya meminta supaya suara dari speaker masjid untuk dikecilkan bukan melarang suara adzannya.

"Di BAP juga dia cuma minta supaya itu (pengeras suara) dikecilkan, bukan tidak boleh. Saya yang muslim saja tidak berani melarang orang azan apalagi orang lain (non-muslim). Enggak logis," katanya, Kamis (4/8).

Ia juga tak yakin Meliana terlibat dan melarang azan karena yang bersangkutan sudah tinggal di sebelah masjid selama delapan tahun.

"Meliana juga sudah delapan tahun tinggal di sana. Dia beli rumah itu juga tahu sebelahnya itu masjid jadi tidak mungkin juga lah," ujar Agus

Meski begitu, pemeriksaan tetap dilakukan termasuk mendatangkan saksi ahli. Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Ini rangkaiannya. Kalimat-kalimat menistakan yang biasa saya tangani itu apakah ini bentuk penistaan kita bisa menduga, tapi kita bukan ahlinya. Jadi nanti ahli bahasa apakah kalimat ini merupakan kalimat penghinaan atau bukan, kalimat penistaan atau bukan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement