Kamis 04 Aug 2016 09:25 WIB

6 Hari Uji Coba Ganjil-Genap, Pelanggar Capai 5.947

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Ilustrasi petugas mensosialisasikan sistem lalu lintas pelat ganjil-genap.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ilustrasi petugas mensosialisasikan sistem lalu lintas pelat ganjil-genap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak diberlakukannya uji coba ganjil-genap pada 27 Juli lalu, pemakai kendaraan roda empat yang melanggar terbilang cukup besar. Pasalnya, selama enam hari diberlakukan, saat ini jumlah pelanggar sistem pengganti 3 in 1 tersebut sudah mencapai 5.947.

Ribuan kendaraan tersebut diperoleh dari hasil giat penindakan teguran Polda Metro Jaya di kawasan ganjil-genap pada 27 Juli, 28 Juli, 29 Juli, 1 Agustus, 2 Agustus, dan 3 Agustus.

"Jumlah selama enam hari pelaksanaan, jumlah teguran 5.947," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada Republika.co.id, Kamis (4/8).

Budiyanto mengatakan, perbandingan teguran pada 2 Agustus dibandingkan 3 Agustus yaitu 848 pelanggar dan 1.108 pelanggar. "Jadi pada hari keenam terjadi kenaikan pelanggaran sebanyak 31 persen dibanding pada hari kelima uji coba," jelas dia.

Pelanggar ganjil-genap sampai saat ini masih terus mengalami kenaikan, sempat mengalami penurunan pada hari kelima. Namun hari keenam meningkat kembali. "Melihat hasil pelanggaran pada hari keenam, masih ada peningkatan pelanggaran pada jalur ganjil-genap," kata dia.

Pelanggar sistem uji coba ganjil-genap terus mengalami peningkatan sejak diterapkannya, terutama di tiga hari awal yaitu pada tanggal 27-29 Juli 2016.

Pada  27 Juli, pelanggar berjumlah 553 orang. Pada 28 Juli, pelanggar meningkat menjadi 1.176 pelanggar, kemudian pada 29 Juli pelanggar meningkat lagi menjadi 1.453 pelanggar. Namun, untuk hari keempat yaitu pada 1 Agustus sempat terjadi penurunan menjadi 809 pelanggar, dan pada 2 Agustus meningkat lagi menjadi 848 pelanggar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement