Rabu 03 Aug 2016 22:26 WIB

Satpol PP Cilegon Tertibkan Pedagang Bendera

Red: Ilham
 Pedagang bendera merah putih (ilustrasi)
Pedagang bendera merah putih (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Banten, menertibkan sejumlah pedagang bendera yang memadati sepanjang jalan protokol juga di sudut perempatan jalan.

Kepala Seksi Pembinaan Personil Satpol PP Kota Cilegon, Adang Wahyudin mengatakan, pihaknya menertibkan pedagang bendera agar tidak memadati jalan protokol dan sudut perempatan jalan karena bukan tempat berjualan.

Keberadaan pedagang bendera tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban Kebersihan Keindahan (K3).

Para pedagang dilarang berjualan di lokasi itu karena kawasan protokol yang harus terjaga keindahan, kebersihan, dan ketertiban kota. Apalagi, pedagang tersebut menggunakan bahu jalan, sehingga mengganggu terhadap pejalan kaki.

"Kami berharap penertiban bendera itu agar mereka berjualan di tempat yang tidak dilarang," katanya.

Menurut dia, penertiban pedagang bendera itu dengan tidak melakukan penyitaan milik pedagang musiman tersebut. Para pedagang musiman berasal dari Garut, Jawa Barat dan mereka setiap Agustusan memadati ruas jalan Kota Cilegon.

Dengan penertiban tersebut, diharapkan pedagang bendera dapat menaati perda K3. "Kami tidak melarang berjualan bendera, namun tidak berjualan di tempat yang dilarang," katanya.

Maman (40 tahun), seorang pedagang bendera mengatakan, dirinya sudah lima tahun berjualan bendera di Kota Cilegon. Ia bersama teman-temannya berjualan bendera itu 20 hari sebelum Hari Kemerdekaan RI karena banyak pesanan dari instansi pemerintah, perkantoran, dan masyarakat.

"Kami minta petugas agar memperbolehkan berjualan bendera, namun tidak di lokasi trotoar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement