REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten masih mengamankan sekitar 37 orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok karena belum bisa menunjukkan dokumen dan identitas ketenagakerjaannya.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri di Serang, Rabu mengatakan, tenaga kerja asing (TKA) yang beberapa hari sebelumnya diamankan di Mapolda Banten, sebagian sudah dilepaskan karena bisa menunjukkan dokumen dan administrasi keberadaannya di Indonesia secara legal. Namun sebagian lainnya masih diamankan karena belum menunjukkan dokumen yang lengkap.
"Tenaga kerja asing itu bukan kami tangkap tapi kita amankan, karena terkait keberadaannya banyak masukan dari masyakat bahwa mereka sering berkeliaran," kata Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri usai menghadiri 'launching' Pilkada Banten di alun-alun Serang.
Ia mengatakan, atas masukan dari masyarakat tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dari sisi ketenagakerjaan dan ada hal-hal yang tidak lengkap administrasinya.
"Pekerja asing itu kan harusnya pada tataran 'expert' atau keahlian. Kemudian juga izin tinggal dan izin menggunakan tenaga kerja asing, itu harus ada," kata Kapolda.
Menurutnya, dari 68 orang yang diamankan tersebut, sebanyak 31 orang dinyatakan legal karena bisa menunjukkan kelengkapan dokumen dan administrasinya. Sedangkan 37 orang lainnya sampai belum bisa menunjukkan kelengkapan.
"Dari awal kita koordinasi dengan imigrasi dan disnaker, termasuk kita tunggu dari perusahaan yang menyuplai tenaga kerja itu," kata Kapolda Banten.