REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai rencana evaluasi status pembatalan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta oleh Menko Maritim Luhut Pandjaitan sebagai tindakan yang tidak taat hukum. Pasalnya, izin proyek tersebut sudah dicabut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), beberapa waktu lalu.
"Pak Luhut harusnya menghormati proses hukum, karena putusan PTUN sendiri sudah mencabut izin reklamasi (Pulau G) yang dikeluarkan Gubernur Ahok (Basuki T Purnama)," ujar Deputi Pengelolaan Pengetahuan Kiara, Farid Ridwanuddin, kepada Republika.co.id, Rabu (3/8).
PTUN Jakarta pada akhir Mei lalu mencabut izin reklamasi pulau buatan tersebut. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Group).
Sebagai respons atas putusan PTUN tersebut, Pemprov DKI Jakarta selaku pihak yang digugat dalam kasus reklamasi Pulau G saat ini tengah mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.
Menurut Farid, Luhut seharusnya menunggu adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde) dari pengadilan, alih-alih melempar wacana untuk melanjutkan kembali proyek tersebut dengan dalih evaluasi status pembatalan proyek Pulau G.
"Saya malah menilai mantan Menko Maritim Rizal Ramli lebih taat hukum dibandingkan penggantinya," ucap Farid.
Rizal Ramli saat masih menjabat Menko Maritim beberapa waktu lalu memang sempat menyampaikan rekomendasi terkait pembatalan reklamasi Pulau G. Menurut Rizal, proyek tersebut harus dibatalkan secara permanen lantaran berdampak buruk terhadap lingkungan hidup, lalu lintas laut, dan proyek vital.
Akan tetapi, pembatalan proyek Pulau G itu kini seakan dimentahkan kembali oleh pemerintah pascapencopotan Rizal Ramli dari jabatannya oleh Presiden Jokowi.
Menko Maritim yang baru, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan tengah mengevaluasi status pembatalan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Menurut purnawirawan jenderal bintang empat itu, instansinya masih terus melakukan pengkajian terhadap proyek tersebut, termasuk mengumpulkan data dan studi dari sejumlah pihak.
"(Pulau G) enggak dibatalkan. Sedang kami evaluasi statusnya bagaimana. Kita jangan cepat-cepat berkomentar yang enggak jelas," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/8).