REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU – Seorang warga miskin pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengeluhkan tak bisa menggunakan kartu tersebut di RSUD Indramayu. Sebab, dia diharuskan tetap membayar biaya perawatan anaknya yang terluka akibat kecelakaan lalu lintas.
"Saya sudah bilang punya KIS. Tapi petugas kasir di rumah sakit bilang KIS tidak boleh untuk kecelakaan. Kalau untuk sakit, baru boleh,’’ keluh warga Jalan Nyi Resik, Blok Karangasem, Kecamatan Sindang, Umerah (35 tahun), saat ditemui di rumahnya, Rabu (3/8). Umerah menjelaskan, hal yang dialaminya tersebut bermula dari kecelakaan yang dialami anaknya, M Ihsanudin (12 tahun) dan keponakannya, Afik Farhansyah (15 tahun).
Saat itu, Afik membonceng Ihsanudin dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Kalen Haji, Kecamatan Sindang, Ahad (31/7) lalu. Ketika hendak pulang ke rumah, sepeda motor yang dinaiki oleh Afik dan Ihsanudin diserempet oleh sepeda motor lain yang tidak diketahui identitas pengemudinya.
Afik dan Ihsanudin pun terkapar dengan sejumlah luka di tubuh mereka, terutama kaki. Sedangkan si penabrak, langsung kabur menyelamatkan diri.
Warga yang melihat kejadian itu langsung menolong dan membawa keduanya ke RSUD Indramayu. Namun, saat di rumah sakit tersebut, keluarga mereka diminta untuk membayar biaya pengobatan keduanya secara lunas.
Umerah mengaku kecewa dengan hal tersebut. Dia mengira, bisa memperoleh layanan pengobatan untuk anak dan keponakannya secara gratis karena memiliki KIS.
"Saya kira kalau punya KIS bisa gratis. Ternyata harus tetap bayar," kata perempuan penjual lotek tersebut.
Umerah akhirnya terpaksa merogoh kocek sebesar Rp 658 ribu untuk biaya pengobatan anak dan keponakannya.
Padahal, uang sebesar itu merupakan uang untuk modal dagangannya sehari-hari. Terpisah, Dirut RSUD Indramayu, Deden Bonie Koswara, saat dikonfirmasi, menyatakan, pihaknya hanya mengikuti aturan terkait pembayaran klaim pengobatan bagi para pemilik KIS.
Menurutnya, bagi korban kecelakaan lalu lintas, maka harus pula menyertakan laporan dari polisi dan Jasa Raharja terkait peristiwa kecelakaan tersebut. "Kalau menyangkut persyaratan (pembayaran klaim pemegang KIS), itu bukan kewenangan kami," kata Deden.
Deden menegaskan, bagi rumah sakit, yang terpenting sudah memberikan pelayanan pengobatan kepada kedua korban. Pihak rumah sakit pun tidak menolak mereka.