REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat tak bisa menggantikan dirinya sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur, jika ia cuti kampanye. Ahok mengatakan pernyataannya itu mempunyai landasan hukum.
"Kalau misalnya saya enggak jadi gubernur, Pak Djarot enggak bisa naik loh karena masalah Perppu kemarin," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (3/8).
Ahok mengungkapkan aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 soal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Peraturan tersebut adalah dasar Ahok menunjuk orang yang akan menjadi wakilnya ketika dia resmi menjadi Gubernur tahun 2014.
"Jadi Pak Djarot tuh bukan satu paket dengan saya loh, saya tunjuk gara-gara Perppu satu tahun saat itu. Jadi beda," katanya.
Namun ia menilai kini kondisinya berbeda saat Presiden Joko Widodo mengajukan cuti kampanye waktu mengikuti Pemilihan Presiden 2014. Ketika itu, Ahok langsung naik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur lantaran sepaket dipilih rakyat bersama Jokowi.
"Nah kalau sekarang posisinya beda. Gubernur Plt nanti akan ditunjuk langsung oleh Kementerian Dalam Negeri kalau saya cuti," jelasnya.