REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatra Selatan menggagalkan peredaran 1,2 kg sabu yang siap diedarkan pelaku di Sumatra Selatan. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah mengatakan penangkapan pelaku dapat dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif selama dua hari.
Dari hasil penyelidikan tersebut ditetapkan lima orang tersangka yakni pasangan suami istri DS (32) dan SA (22) keduanya ditangkap Jumat (29/7) sekitar pukul 10.00 WIB di parkiran Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II. Saat itu kedua pelaku baru saja tiba dari Medan dengan barang bukti sabu seberat 700 gram sebanyak tujuh kantong yang disimpan didalam sepatu.
Kemudian, pada Sabtu (30/7), anggota Subdit II dipimpin Kompol FX Irwan menangkap tiga tersangka bandar sabu di kawasan Jakabaring, yakni Nofran Haryadi, SN dan Feri dengan barang bukti 500 gram sabu-sabu ketiganya merupakan warga Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
"Polisi berhasil mengamankan kelima tersangka dengan kurun waktu selama dua hari dengan mengamankan 1,2 kilogram sabu dan beberapa unit hp dan sepatu yang digunakan menyimpan sabu," kata dia.
Syarhil Musa mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka pasangan suami istri asal asal Aceh diketahui bahwa mereka terbang dari Medan menuju ke Palembang dengan membawah sabu seberat 700 gram untuk mengedarkannya di wilayah Sumsel. "Tidak menutup kemungkinan lima tersangka ini satu jaringan. Untuk itu, polisi masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar salah satu DPO lagi," kata dia seusai gelar perkara di Polda Sumsel.
Untuk para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum seumur hidup. Sementara itu, salah seorang tersangka DS mengaku bahwa dirinya berangkat dari Medan sejak Kamis sore karena telah dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta untuk mengantarkan barang tersebut ke Palembang.