REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan perlu dilakukan langkah pencegahan untuk menghindari kekerasan seksual pada anak-anak.
"Penanganannya harus dari sisi hulu, mereka lakukan tindakan pencegahan dulu. Mereka ini ya keluarga, sekolah, maupun lingkungan terdekat," ujar Menteri Khofifah saat ditemui di Muara Angke Jakarta Utara, Selasa sore.
Dia menilai, masalah kekerasan seksual pada anak-anak sebagian besar berawal dari para pelaku yang sedang mabuk, di bawah pengaruh narkoba atau pornografi.
Oleh sebab itu, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah peraturan untuk menangkal pertumbuhan angka kekerasan dan kejahatan seksual anak di Indonesia.
"Sekarang ada perpu 1 tahun 2016 yang akan segera dijadikan undang-undang di DPR, insya Allah pada sidang (paripurna) yang akan datang bisa disahkan sebagai UU," ujarnya menjelaskan.
Proses selanjutnya, UU baru tersebut harus disosialisaikan agar masyarakat bisa mengetahui bahwa semua pihak harus melindungi anak-anak, sekaligus dilarang melakukan kekerasan terhadap mereka.
"Nanti bulan September ada Hari Anak Perempuan Internasional, itu akan jadi pengingat bahwa kita harus serius dalam melindungi anak-anak Indonesia," katanya menambahkan.
Oleh sebab itu, dengan banyaknya payung hukum dan agenda yang berkaitan dengan anak-anak sudah seharusnya proses sosialisasi tidak boleh berhenti.