Selasa 02 Aug 2016 21:06 WIB
Kerusuhan Tanjung Balai

Menko Polhukam: Penyebar Ujaran Kebencian Harus Diusut

Menko Polhukam Wiranto
Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Menko Polhukam Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan setiap pelaku ujaran kebencian (hate speech) terkait SARA yang memicu kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, harus diusut dan ditindak.

"(Mereka harus) diusut dan dicari. Tidak hanya di Tanjung Balai, siapapun tidak boleh menyebar kebencian karena sama dengan provokator," katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (2/8) petang.

Kepolisian telah menangkap Ahmad Taufik, yang diduga terlibat dalam penyebaran ucapan kebencian melalui media sosial di Jakarta.

Taufik diduga mengunggah status "Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016..!! 6 Vihara dibakar. Buat saudara Muslimku mari rapatkan barisan..Kita buat tragedi 98 terulang kembali. #Allahu_Akbar..." di laman Facebooknya pada Ahad (31/7).

Namun, penyidik kepolisian tidak menahan tersangka karena kondisi kesehatan buruk yaitu menderita stroke. Sampai berita ini diturunkan, Mabes Polri menyebut sudah ada 18 orang tersangka kerusuhan di Tanjung Balai.

Dari jumlah tersebut, 10 orang adalah pelaku perusakan dan sisanya adalah penjarahan atau pencurian. Selain mengapresiasi kinerja kepolisian dalam pengusutan pelaku, Menko Polhukam juga memuji aparat yang bersama pemda setempat langsung mengoordinasikan masyarakat setempat agar mencegah terulangnya kerusuhan yang menyebabkan perusakan sejumlah vihara.

"Yang terpenting kita sudah instruksikan bahwa tempat-tempat ibadah yang dirusak kemarin segera dipulihkan kembali. (Rehabilitasi rumah ibadah) itu sedang dilaksanakan polisi bekerja sama dengan TNI AD," kata Wiranto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement