Selasa 02 Aug 2016 15:04 WIB

Ini Alasan Penundaan Eksekusi 10 Terpidana Mati

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Terpidana Mati (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Terpidana Mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Noor Rachmat mengatakan ada pertimbangan terkait 10 terpidana mati yang tidak jadi dieksekusi. Pertimbangannya tersebut yakni perimbangan yuridis dan non yuridis.

"Yang jelas banyak faktor yang dipertimbangkan. Sekali lagi ya itu bukan penundaan ya. Jadi banyak faktor dan itu teknis dan non-teknis ya," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (2/8).

Noor menjelaskan dalam hidup bermasyarakat tentu saja harus mendengarkan apresiasi dari pihak lain yakni masyarakat. Sehingga menurut dia harus melihat dan merespons aspirasi yang disampaikan tersebut.

Misalnya saja LSM yang selama ini mendesak supaya tidak melakukan eksekusi mati. Namun Noor mengaku bukan karena desakan dari LSM,  namun menurut dia Bantak laporan yang dari elemen-elemen masyarakat yang datang juga diperhatikan. "Siapapun. Terlebih yang itu adalah orang-orang yang harus didengar informasinya. Kan gitu," ujar dia.

Termasuk saat ditanyakan apakah karena mantan Presiden RI, Habibie. Menurut Noor siapapun itu yang bila menurut hemat pihak kejaksaan Agung patut untuk didengar keterangannya maka perlu untuk dipertimbangkan. "Siapapun saya bilang. Termasuk orang-orang yang menurut hemat kita semua patut didengar keterangnannya, patut didengar informasinya," jelas Noor.

 

Tonton juga videonya: Hukuman Mati, MUI:Bukan Jera Tapi Masalah Keadilan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement