Selasa 02 Aug 2016 12:01 WIB

Tujuh Juta Orang Indonesia Masih Menganggur

Seorang pencari kerja mengisi pendaftaran di salahsatu stand perusahaan saat bursa kerja di auditorium Universitas Panca Sakti, Tegal, Jateng. Angka pengangguran di Indonesia sangat tinggi, lebih dari 7 juta orang.
Foto: ANTARA
Seorang pencari kerja mengisi pendaftaran di salahsatu stand perusahaan saat bursa kerja di auditorium Universitas Panca Sakti, Tegal, Jateng. Angka pengangguran di Indonesia sangat tinggi, lebih dari 7 juta orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan saat ini sebanyak tujuh juta orang yang termasuk dalam angkatan kerja Indonesia masih menganggur.

"Masih banyak angkatan kerja kita belum terserap lapangan pekerjaan. Tujuh juta orang yang siap bekerja saat ini masih menjadi penganggur," ujarnya dalam Seminar Nasional "Efek Domino Serbuan Tenaga Kerja Asing" yang digelar di Gedung Wisma Antara, Jakarta, Selasa (2/8).
 
Fakta yang didapatkan Aspek tersebut kemudian diperburuk dengan banyaknya serbuan pekerja asing dari Cina sehingga kondisi ini dikhawatirkan mengurangi kesempatan angkatan kerja Indonesia berkarir di negaranya sendiri. "Serbuan ini memang datang akibat dari kerja sama antarpemerintah terkait investasi, tapi ketika investasi tidak berpihak kepada pekerja dalam negeri bakal menjadi invasi asing," ucap Mirah.
 
Menurut dia, pemerintah saat ini sudah perlu mempertimbangkan fakta penganggur itu, dan segera bertindak untuk menghalau serbuan pekerja asing ke Indonesia. "Ancaman ini bukan bahan candaan. Menteri Ketenagakerjaan seharusnya melihat fakta bukan hanya dari data yang bisa dimanipulasi. Bukan hanya dari Cina yang harus diwaspadai, tapi Amerika Serikat, Korea Selatan, dan India juga perlu dilihat oleh Pemerintah," tegasnya.
 
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri memastikan tidak ada serbuan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina secara besar-besaran di berbagai perusahaan di Indonesia, sebagaimana isu yang berkembang di media massa pada akhir Juni 2016.
 
Ia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan seleksi ketat terhadap TKA yang akan bekerja di Indonesia untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan ketenagakerjaan selama di Indonesia, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA.
 
Kementeriannya, lanjutnya, sejak 1 Januari 2014 hingga Mei 2015 telah menerbitkan 41.365 Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Ia mengatakan selama kurun waktu itu ada 26.579 IMTA di bidang perdagangan dan jasa, 11.114 IMTA di sektor industri dan 3.672 IMTA di sektor pertanian. Selain itu, menurut dia, saat ini terdapat sebanyak 12.837 TKA asal Tiongkok yang memiliki IMTA di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement