Senin 01 Aug 2016 13:37 WIB

Pengendara Cenderung Sengaja Langgar Sistem Ganjil-Genap

Rep: C39/ Red: Indira Rezkisari
Petugas mensosialisasikan sistem lalu lintas pelat ganjil-genap kepada pengendara untuk sejumlah jalan protokol pada uji coba sistem tersebut Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas mensosialisasikan sistem lalu lintas pelat ganjil-genap kepada pengendara untuk sejumlah jalan protokol pada uji coba sistem tersebut Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan catatan kepolisian tentang pemberlakuan uji coba sistem ganjil-genap, terdapat tiga penyebab pengendara masih menerobos sistem ini. Salah satunya yaitu karena para pengendara cenderung sengaja melanggarnya.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sejak diberlakukannya sistem pengganti 3 in 1 tersebut pelanggaran selalu meningkat pada tiap harinya. Padahal, polisi telah melakukan sosialisasi di kawasan ganjil-genap tersebut.

"Analisa sementara penyebab kenaikan, masih adanya masyarakat yang belum tahu program itu," kata Budiyanto dalam keterangannya, Senin (1/8).

Menurut Budiyanto, teguran secara lisan yang dilakukan selama uji coba tersebut ternyata juga belum mampu memberikan efek jera sehingga hanya dianggap permisif belaka. "Ketiga, memang ada kecenderungan untuk melanggar dari pengendara," ucapnya.

Untuk mengatasi hal itu, kata dia, perlu adanya penyesuaian dalam bertindak di lapangan, serta memberikan sosialisasi dengan lebih gencar. Salah satunya yaitu dengan melakukan sosialisasi ke perguruan tinggi yang ada di Jakarta.

Penerapan uji coba ganjil-genap berlangsung sejak tangga 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Uji coba dilaksanakan mulai hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Pemberlakuan sistem ini rencananya 30 Agustus 2016. Pada saat pemberlakuan itu polisi tidak lagi hanya menegur tapi akan menindak tegas para pengendara yang memasuki kawasan ganjil-genap dengan cara menilang sesuai aturan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement