Senin 01 Aug 2016 11:24 WIB

Bareskrim Ungkap Perdagangan Manusia ke Jepang

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Perdagangan manusia/ilustrasi
Foto: flarenetwork.org
Perdagangan manusia/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan satu tersangka berinisal AZD alias Dewi untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Minggu kemarin Satgas Bareskrim mengamankan satu tersangka, pelaku perdagangan orang dengan jalur ke Jepang," ujar Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Kasus bermula saat Dewi mulai merekrut calon korban melalui whasApp, BBM, dan beberapa link pada Oktober 2015. Sebanyak 30 korban masuk dalam perangkap. Mereka ditawari bekerja di perkebunan dan jasa konstruksi di Jepang.

"Masing-masing korban diminta biaya Rp 40-90 juta," ujar Umar.

Selanjutnya pelaku memanfaatkan visa elektronik korban untuk mengajukan visa kunjungan dan visa belajar. Namun ternyata sesampainya korban di Jepang justru dibiarkan begitu saja. Hingga akhirnya banyak dari mereka ditangkap imigrasi Jepang.

"Begitu sampai di Jepang mereka ditangkap oleh migrasi Jepang karena menggunakan visa yang over stay kemudian beberapa ditahan di deportasi Jepang," ujarnya.

Salah satu korban datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo dan membuat laporan. Selanjutnya oleh pihak KBRI menghubungi Bareskrim Polri.

"Dalam tiga hari setelah laporan kita dapat dari kemlu bisa amankan satu tersangka atas nama D, yang melakukan perekrutan, pembuatan visa palsu dan dokumen palsu termasuk visa kemudian menyiapkan tiket dan keberangkatan ke Jepang," ujarnya.

Umar mengatakan korban diiming-imingi gaji Rp 20-30 juta per bulan. Sedangkan tersangka sendiri mendapatkan keuntungan sebanyak 50 persen dari biaya proses pemberangkatan ke Jepang sebanyak Rp 40-90 juta tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement