Senin 01 Aug 2016 06:28 WIB

MUI Sesalkan Pernyataan Anggota DPRD Terkait Foto Seksi di Medsos

Dua wanita berswafoto
Foto: metro
Dua wanita berswafoto

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sagir M Amin menyesalkan pernyataan anggoa DPRD Sulawesi Tengah Yahdi Basma, yang menyatakan masyarakat tidak wajib mematuhi fatwa MUI.

"Ini suatu pernyataan yang menandakan bahwa anggota legislatif ini tidak propembangunan dan pembinaan umat, terutama masyarakat beragama Islam," ungkap Sagir M Amin, di Palu, Palu, Ahad.

Ia menyatakan, selaku pejabat, mestinya politikus Partai Nasdem itu turut serta mendukung MUI yang melarang wanita berstatus istri memamerkan foto-foto pribadi yang seksi di media sosial.

Seharusnya anggota DPRD itu tidak menyatakan masyarakat tidak wajib menaati fatwa MUI, sekalipun bukan peraturan yang sama dengan peraturan daerah atau undang-undang.

Sagir menilai, politikus tersebut malah membiarkan masyarakat mengalami hal-hal negatif dampak dari menguunggah foto-foto pribadi ke media sosial, seperti perceraian, kekerasan seksual, dan lain sebagainya.

"Dalam konteks pembinaan umat yang mengacu pada anjuran Islam, maka seharusnya politikus tersebut mendukung larangan MUI. Bukan malah menyuruh masyarakat untuk tidak wajib mematuhi larangan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya Ketua MUI Palu, Prof Dr H. Zainal Abidin melarang keras perempuan yang berstatus menikah atau telah bersuami mengunggah foto-foto pribadi ke media sosial untuk mendapat perhatian dan penilaian.

Larangan tersebut tidak hanya difokuskan MUI Palu kepada perempuan yang telah menikah, melainkan juga kepada semua perempuan yang telah mengalami masa baliq (menstruasi) khususnya perempuan beragama Islam.

Menurut dia, mengunggah foto-foto pribadi hanya akan memberikan dampak negatif ketimbang positif, berupa keretakan dan perceraian, mengalami kekerasan seksual dan lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement