REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rokan Hulu, Provinsi Riau berhasil menggagalkan upaya penjualan sepucuk senjata api laras pendek ilegal jenis Winchester dan amunisinya.
"Barang bukti itu diamankan dari tersangka. Kita masih terus melakukan pengembangan terkait temuan ini," kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono kepada pers di Pekanbaru, Ahad.
Dia menuturkan, pengungkapan akan upaya penjualan senjata api tersebut berawal dari laporan adanya seorang pria yang memiliki senjata api.
Berawal dari informasi itu, petugas lantas melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, pada Jumat (29/7), polisi melakukan pengejaran hingga ke Simpang PTPN V Kecamanatan Pagaran Tapah, Rokan Hulu.
"Di lokasi tersebut, kita temukan dua pria sedang berboncengan menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Mendapati kedua orang itu diduga kuat sebagai target, polisi lantas melakukan pemeriksaan. Hasilnya, dari tangan kedua pria masing-masing berinisial RAN (29) dan ALT (22) ditemukan senjata api tersebut.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa RAN yang merupakan seorang buruh di PTPN V itu merupakan pemilik pistol tersebut sementara ALT hanya diajak untuk menjual.
Kepada polisi, RAN mengaku mendapatkan barang yang tidak seharusnya dia kuasai itu dari seorang warga Provinsi Aceh. Saat ini, keduanya berikut barang bukti diamankan di Mapolres Rokan Hulu.
"Keterangan keduanya masih terus didalami, dan kita juga akan terus memburu pelaku yang memberi pistol itu," ujarnya.