Jumat 29 Jul 2016 21:55 WIB

1.176 Pengendara Melanggar Sistem Ganjil-Genap pada Hari Kedua

Petugas mensosialisasikan sistem lalu lintas pelat ganjil-genap kepada pengendara untuk sejumlah jalan protokol pada uji coba sistem tersebut Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas mensosialisasikan sistem lalu lintas pelat ganjil-genap kepada pengendara untuk sejumlah jalan protokol pada uji coba sistem tersebut Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat jumlah pengendara yang melanggar aturan pembatasan plat nomor ganjil-genap meningkat pada ujicoba hari kedua atau Kamis (28/7) kemarin.

"Pengemudi banyak yang mencoba menerobos jalur kawasan ganjil-genap," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Jumat (29/7).

Berdasarkan catatan hari kedua ujicoba pembatasan plat nomor ganjil-genap, jumlah pengendara yang melanggar mencapai 1.176 kasus. Sementara itu, jumlah pelanggaran pada hari pertama ujicoba pembatasan kendaraan itu sebanyak 553 kasus.

Budiyanto menyatakan petugas kepolisian memberikan teguran kepada pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengujicobakan pembatasan kendaraan plat nopol ganjil-genap dengan diawali plat mobil ganjil yang dapat memasuki kawasan tersebut, Rabu (27/7).

Ketika petugas menemukan kendaraan berplat nomor genap maka akan diarahkan menghindari jalur kawasan pembatasan saat ujicoba hari pertama. Polda Metro Jaya akan mengerahkan sekitar 150 personil pada empat lokasi lampu lalin yang memasuki kawasan ganjil-genap.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016. Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.

Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap. Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.

Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement