REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung meminta maaf atas pelaksanaan eksekusi mati jilid III yang baru dilaksanakan terhadap empat terpidana mati yang terkesan tertutup informasinya.
"Maaf terkesan menutup akses karena saya menghendaki eksekusi berjalan tertib, aman lancar," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (29/7).
Jumlah terpidana mati yang dieksekusi di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, berubah dari rencana semula yakni 14 terpidana menjadi empat terpidana. Keempat terpidana mati yang telah dieksekusi itu adalah Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria).
Pelaksanaan eksekusi kali ini, memang berbeda dengan jilid II dimana saat Jaksa Agung HM Prasetyo memimpin langsung konferensi pers baik sebelum maupun setelah pelaksanaan.
Sedangkan pada Jumat dinihari, Kejagung di Jakarta sama sekali tidak memberikan informasi resmi pelaksanaan eksekusi itu baik Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad yang belakangan diketahui tengah berada di lokasi eksekusi tersebut.
Hingga akhirnya JAM Pidum menggelar konferensi pers di dermaga penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, sedangkan Jaksa Agung tidak merespons pesan singkat dari wartawan sehingga menimbulkan kecurigaan atas sikap kejaksaan yang terkesan menutup-nutupi informasi eksekusi.
Jaksa Agung menyatakan Jumat pagi, dirinya mendapat laporan dari JAM Pidum yang ditugaskan mengkoordinasikan pelaksanaan eksekusi itu, bahwa tugas telah dilaksanakan pada pukul 00.45 WIB. "Eksekusi dilaksanakan di Lapangan Penembakan Tunggal Panaluan, Nusakambangan, tempat itu paling ideal," katanya.
Proses eksekusi itu sendiri tidak ada hambatan dan gangguan, selain persoalan cuaca yang tidak bersahabat karena hujan lebat, maka eksekusinya mundur dari jadwal semula pukul 00.00 WIB. Freddy Budiman minta dimakamkan di Surabaya, Jawa Timur setelah sebelumnya meminta didoakan oleh anak yatim, dua terpidana lainnya dikirim ke Nigeria jenazahnya, dan satu terpidana dikremasi di Jawa Tengah.