"Apabila tidak mengindahkan atau tetap juga beroperasi, maka nanti akan berlaku tindakan selanjutnya. Kita menyerahkannya kepada Satpol PP, apakah mau disegel atau ditutup sesuai ketentuan nanti yang berlaku," jelasnya.
Adib berujar, target penerimaan pajak restoran pada 2016, yakni Rp 25 miliar. Dipenda, ia melanjutkan, juga menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2011, bahwa konsumen restoran dipungut pajak 10 persen.
"Seluruh rumah makan dikenakan wajib bayar pajak kecuali PKL, karena sesuai batasannya. Intinya pajak daerah ini kan untuk pembangunan daerah yang dinikmati kita bersama juga," tutur dia.
Advertisement