REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang memasang stiker pada restoran dan rumah makan yang tidak membayar pajak. Langkah tersebut merupakan salah satu upaya memaksimalkan perolehan pajak daerah pada tahun 2016.
Kepala Dipenda Kota Padang, Adib Alfikri menjelaskan, salah satu upaya yang sudah dilakukan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah, yakni membina wajib pajak restoran yang tidak menyertakan bukti pembayaran ke pelanggan.
"Aksi dilanjutkan dengan pemasangan stiker bagi restoran atau rumah makan yang tidak mau membayar pajak sama sekali," kata Adib di Kota Padang, Sumatra Barat, Jumat (29/7).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, aksi pasang stiker 'Rumah Makan ini Tidak Membayar Pajak Restoran' dilakukan pada rumah makan Mama yang sejak Oktober 2013 tidak membayar pajak. Aksi tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari dinas kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar), badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (BPMPT-SP) serta satuan polisi pramong praja (Satpol PP).
Adib menyebut, semua proses sudah dilakukan oleh Pemkot Padang sebelum pemasangan stiker. Mulai dari peringatan satu, dua, tiga hingga pemanggilan pemilik restoran. Menurutnya, pemilik rumah makan tidak mengindahkan teguran tersebut. Apalagi, ia melanjutkan, ternyata tempat usaha itu tidak memiliki izin.
"Untuk itu kita melakukan pembinaan dengan memasang stiker," ujar dia
Adib menjelaskan, aksi pasang stiker masih dalam konteks pembinaan, bukan tindakan tegas. Sehingga, ia berharap pemasangan stiker itu dapat menginfirmasikan pada masyarakat, rumah makan tersebut belum bayar pajak.