REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Polresta Jambi menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun, Jambi, terkait kasus penipuan penerimaan praja IPDN tahun lalu.
Kabubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati mengatakan, pengungkapan penggelapan itu atas laporan korban, Aznawi Zakatia (52 tahun), ke Polresta. Pelaku bernama Thamrin (50) berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kantornya, Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun setelah tidak ada upaya damai secara kekeluargaan.
Thamrin awalnya menawarkan kepada korban bahwa dia bisa meluluskan anak korban yang sedang ikut tes seleksi praja IPDN melalui jalur khusus. Syaratnya, korban harus membayar sejumlah uang.
Korban yang yakin atas bujukan pelaku akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 300 juta untuk biaya masuk anaknya ke IPDN dalam program khusus. Setelah uang diserahkan ternyata anak korban tidak lulus seleksi praja IPDN.
Dari tersangka dan pelapor polisi sudah menyita barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang senilai Rp 300 juta. Hingga kini, penyidik Polrestra Jambi masih memeriksa korban dan saksi.
"Kini tersangka Thamrin masih menjalani proses pemeriksaan dan yang bersangkutan masih ditahan di sel tahanan Mapolresta Jambi," katanya.