Jumat 29 Jul 2016 04:03 WIB

Sumbangan Awal Tahun, Ada Pengecualian Bagi Siswa tidak Mampu

Rep: Kabul Astuti/ Red: Julkifli Marbun
ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menanggapi masalah sumbangan awal tahun yang dibebankan pada orang tua siswa di sekolah-sekolah menengah negeri. Menurut Rahmat, orang tua siswa yang tidak mampu dapat mengajukan dispensasi supaya tidak perlu membayar sumbangan tersebut.

Orang tua siswa yang kurang mampu dapat menyerahkan identitas kepada pihak sekolah supaya mendapat pengecualian. Kriteria kurang mampu tersebut dilihat dari kepemilikan sejumlah kartu jaminan sosial dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan/kecamatan. Menurut Rahmat, pihak sekolah akan melakukan verifikasi dan memberi dispensasi apabila terbukti tidak mampu.

"Ya kan ketentuannya ada, kebutuhannya ada. Yang perlu digarisbawahi, bagi masyarakat yang betul-betul miskin, dengan indikator yang sudah ada semisal kartu sehat dan SKTM yang riil, nanti kepala sekolah memverifikasi itu dengan lurah dan dibuatkan surat keputusan kepala sekolah bahwa yang bersangkutan betul-betul tidak mampu memberikan sumbangan awal tahun dalam rangka proses kegiatan belajar mengajar," kata Rahmat Effendi, kepada Republika, Kamis (28/7).

Rahmat menerangkan, sumbangan awal tahun merupakan kegiatan tahunan dalam rangka menutupi poin-poin kebutuhan yang tidak tertutup dalam rencana anggaran sekolah. Penetapan SAT dilakukan berdasarkan banyaknya kebutuhan sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Nominal ditetapkan sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rencana kerja anggaran. Ia menambahkan, penarikan sumbangan sudah dilakukan setiap tahun ajaran baru, bukan hanya tahun ini.

"Kalau nggak ada nanti kalau dibutuhkan dari mana anggarannya. Jadi, uang partisipasi melalui SAT itu adalah kebutuhan belajar mengajar operasional sekolah yang dirumuskan oleh komite sekolah. Kebutuhannya riil sehingga pada saat uang itu digunakan untuk membiayai, pemerintah harus membuat surat keputusan, jangan sampai nanti dianggap korupsi. Menarik dana masyarakat tidak ada payung hukumnya," imbuh Rahmat.

Wali Kota mengelak apabila Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 422.4/Kep.380-Disdik/VI/2016 tentang Sumbangan Awal Tahun (SAT) dan Sumbangan Dana Pendidikan (SDP) itu dinyatakan melanggar Permendikbud No. 44 tahun 2012. Pemkot Bekasi tidak membuat keputusan melegalkan dana SAT apabila melanggar peraturan menteri. Menurut dia, wali kota mengeluarkan kepwal tersebut karena ada aturan yang lebih tinggi di atasnya.

Kendati demikian, ia mengakui perlunya petunjuk teknis untuk mengatur tata kelola uang sumbangan awal tahun yang dikumpulkan dari masyarakat tersebut. "Memang harusnya diatur lagi tata kelolanya itu melalui petunjuk teknis keputusan Kepala Dinas Pendidikan. Supaya jelas nanti apa yang harus dilakukan, uangnya ditaruh dimana, itu memang harus ditertibkan," ujar Rahmat.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzi, membenarkan, orang tua siswa yang tidak mampu tidak diwajibkan untuk membayar sumbangan awal tahun dengan syarat menunjukkan identitas dan SKTM. Pihak sekolah diminta mendata jumlah siswa yang tidak mampu untuk kemudian dilaporkan ke dinas. Dinas Pendidikan akan memberi pengecualian bagi orang tua siswa tersebut.

"Dari tahun ke tahun sudah kami sampaikan bahwa mereka yang tidak mampu tidak perlu menyumbang. Justru mereka harus hadir di sekolah menunjukkan identitasnya bahwa saya ini keluarga tidak mampu," kata Ali Fauzi. Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa mengadukan keberatan terkait penarikan sumbangan awal tahun di sekolah menengah negeri yang nominalnya mencapai jutaan rupiah. Penarikan dilakukan pihak sekolah dengan dasar surat edaran dan keputusan Wali Kota Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement