REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP— Kejaksaan Agung sudah mengkonfirmasi pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap 4 terpidana mati kasus narkoba. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noer Rachmat mengatakan, keempat terpidana mati yang dieksekusi sekitar pukul 00.45 WIB. Mereka adalah Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria) dan Seck Osmane (Senegal).
“Lokasinya (eksekusi) di Pospol Nusakambangan,” tutur Noer Rachmat pada wartawan, Jumat (29/7).
Noer Rachmat menambahkan, lokasi eksekusi ini sama dengan lokasi pada eksekusi terpidana mati jilid II yang lalu. Noer juga menegaskan, pelaksanaan eksekusi mati baru dilakukan pada 4 terpidana mati tersebut. Padahal, ada 14 nama terpidana mati yang juga siap dieksekusi.
Saat ditanya wartawan kapan terpidana mati lainnya akan dieksekusi, Noer belum dapat memastikan. Menurutnya, yang pasti Jumat dinihari ini sudah dilakukan eksekusi pada 4 terpidana mati kasus narkoba. Keempatnya sudah pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bahkan Grasi pada Presiden.
“Periode berikutnya belum ditentukan,” ujar dia.