Kamis 28 Jul 2016 12:53 WIB
Eksekusi Mati Gelombang III

Muhammadiyah: Terpidana Kasus Narkoba Justru yang Melanggar HAM

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
KH Haedar Nashir (Ilustrasi)
Foto: Republika/Da'an Yahya
KH Haedar Nashir (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan kembali melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus Narkoba untuk ketiga kalinya. Namun hukuman mati mendapatkan penolakan keras dari aktifitas Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka menilai hukuman tersebut melanggar HAM.

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nasir mengatakan, tidak perlu mengkaitkan hukuman mati dengan dengan HAM. Menurut Haedar, mereka para terpidana mati juga tidak mengindahkan HAM yang lain.

"Hukuman mati bagi kejahatan berat yang merusak kehidupan cukup adil untuk melindungi hak asasi manusia dari tindakan serupa," ujar Haedar kepada Republika.co.id, Kamis (28/7).

Seperti diketahui, saat ini Indonedia sedang mempersiapkan pelaksanaan eksekusi mati tahap ke III. Mereka yang akan dieksekusi terkait kasus narkoba. Segala persiapan sudah dilakukan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sterilisasi sudah mulai dilakukan oleh aparat.

Namun, desakan dari penggiat HAM terus mendesak agar eksekusi mati tahap III tidak dilaksanakan. Termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta hukuman mati dihapus.

Menurut Haedar, hukuman mati justru untuk melindungi kehidupan dari pelaku kejahatan berat. Sebab perbuatan para terpidana yang mengedarkan Narkoba justru merusak kehidupan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement