REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau mengungkap peredaran narkoba jenis sabu bernilai puluhan juta rupiah yang diduga merupakan sindikat antarprovinsi.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah tiga paket sabu berukuran kecil dan satu paket sedang seberat 92,93 gram," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (28/7).
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut disita dari tangan dua orang tersangka masing-masing berinisial GS (34) dan An (52). Menurut Guntur, kedua tersangka yang merupakan warga Kota Dumai itu diamankan di Jalan Simpang Bukit Datu Lama, Kelurahan Bumi Ayu, Kota Dumai pada Rabu kemarin (27/7).
Ia menuturkan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat akan keberadaan kedua tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) yang mencurigakan. Berawal dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. "Hasilnya, kedua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sabu-sabu. Pemeriksaan sementara, mereka mengaku sebagai pengedar dan memperoleh sabu itu dari warga Aceh," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Dumai guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, pada hari yang sama Polres Kampar turut berhasil mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan seorang tersangka berinisial DS (29). Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 22 paket kecil sabu siap edar. Menurut Guntur, tersangka Gs diamankan di areal perkebunan sawit di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.
"Tersangka DS merupakan target operasi polisi. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif guna pengembangan," jelasnya.