Kamis 28 Jul 2016 01:24 WIB

Aguan Akui Sampaikan Keberatan NJOP Lahan Reklamasi

Rep: Fauziah Mursyid/ Red: Dwi Murdaningsih
Anak dari Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma (kiri) berjalan saat akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/6). (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Anak dari Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma (kiri) berjalan saat akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/6). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan mengakui pernah menyampaikan keberatan terhadap besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lahan pulau hasil reklamasi. Hal itu ia sampaikan kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan anggota DPRD DKI Mohamad 'Ongen' Sangaji saat kembali bertandang ke kediamannya di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Menurut Aguan, kedatangan dua legislator terjadi pada Februari 2016, usai pertemuan pertama pada Desember 2015 di rumahnya. "(Pertemuan dibahas) lebih kepada NJOP," ujar Aguan saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).

Ia mengatakan, keberatan yang ia sampaikan kepada Prasetyo dan Ongen lantaran permintaan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang meminta besaran NJOP sebesar Rp 20 juta per meter. Menurutnya, jumlah tersebut terlalu tinggi dan sebaiknya dibahas agar bisa diturunkan.

"Kalau 20 jutaan ini terlalu gila, setahu saya NJOP ini kan ada tim khusus, Pemda atau DPRD nggak bisa langsung tentukan ini, kan ada formulanya, saya punya kisaran Rp 3-10 juta," ujar Aguan.

Kemudian keberatan itu kata Aguan, ditanggapi oleh Prasetyo dengan menyampaikannya kepada Ketua Badan Legislasi Daerah, Mohamad Taufik saat itu juga melalui sambungan telepon.

"Dia (Prasetyo) kasih ke Taufik, saya jelaskan juga semuanya. Saya rasa, sampaikan harus disampaikan ke Gubernur, karena ada tim khusus yang nilai NJOP, itu fair," ungkapnya.

Menurut Aguan, baik Prasetyo, Ongen maupun Taufik saat itu pun tidak langsung mengiyakan keberatan dirinya terkait besaran NJOP. Karena katanya, pihaknya masih harus mendiskusikan bersama dengan anggota DPRD lainnya.

"Beliau juga nggak langsung mutusin, karena ini masukan saja," ujarnya.

Selain kepada Prasetyo, Aguan juga pernah mengakui pernah menyampaikan keberatan tersebut dengan Staf Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sunny Tanuwidjaja. Aguan sendiri mengaku telah mengenal Sunny sejak lama dan kerap berdiskusi dengan Sunny dan Ahok.

"Pak Sunny dan Pak Ahok ini saya kenal, sebelum Gubernur dan DPRD, sering diskusi politik, sehingga jika ada aspirasi, saya sampaikan ke Ahok melalui Sunny ini," ujarnya.

Menurut Aguan, keberatan itu disampaikan agar disampaikan kepada Ahok sebelum ketentuan tersebut disahkan.

"Saya juga sampaikan kepada Sunny, supaya jangan ketentuan terlalu tinggi. Kalau (sudah disahkan) terlalu tinggi kemudian diturunkan, nanti ada permainan. Makanya saya sampaikan itu harusnya kan dibahas di tim," kata Aguan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement