Rabu 27 Jul 2016 18:49 WIB

Dalam Satu Jam, Dishub DKI Setop Ratusan Mobil Berpelat Genap

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Hazliansyah
Petugas mensosialisasikan sistem lalu lintas plat ganjil genap kepada pengendara untuk sejumlah jalan protokol pada uji coba sistem tersebut Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas mensosialisasikan sistem lalu lintas plat ganjil genap kepada pengendara untuk sejumlah jalan protokol pada uji coba sistem tersebut Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uji coba sistem ganjil-genap di jalan-jalan utama di Jakarta mulai diterapkan pada hari ini. Namun demikian, aturan baru tersebut belum lagi sepenuhnya ditaati oleh para pengguna jalan.

Berdasarkan pantauan, Rabu (27/7) sore, mobil-mobil pribadi bernomor pelat genap masih tampak beseliweran di Jalan Thamrin, dekat Bundaran Hotel Indonesia (Bundaran HI), Jakarta Pusat. Padahal, menurut aturan yang baru, kendaraan pribadi roda empat yang diperbolehkan melewati jalan tersebut pada hari ini semestinya hanya nomor pelat ganjil.

Salah satu petugas Dishub DKI Jakarta, Basrawi mengatakan, ada ratusan mobil pribadi bernomor pelat genap yang disetop timnya selama satu jam bertugas di kawasan Bundaran HI.

"Rata-rata para pengemudi mobil yang kami setop mengaku tidak tahu adanya pemberlakuan sistem ganjil genap. Mungkin karena kebijakannya masih baru ya," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (27/7).

(baca: Uji Coba Ganjil-Genap, Ahok Mendadak Gunakan Pelat Merah)

Basrawi menuturkan, para pengguna jalan yang melanggar dikenakan sanksi berupa teguran lisan. Timnya juga memberikan pemahaman kepada mereka tentang kebijakan ganjil-genap yang diberlakukan di sejumlah jalan protokol di Ibu Kota.

"Selanjutnya, mereka kami arahkan ke jalan lain untuk menggunakan rute alternatif," ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta hari ini mulai menerapkan uji coba sistem ganjil-genap di sejumlah kawasan di Ibu Kota. Uji coba tersebut dilakukan dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016, setiap Senin hingga Jumat pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu dan Ahad serta hari libur nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement