REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pengelolaan beberapa aset milik pemerintah kabupaten harus dialihkan pada pemerintah provinsi. Salah satu aset yang pengelolaannya akan dialihkan adalah Terminal Jombor di Kabupaten Sleman.
Kepala Seksi Terminal dan Angkutan Umum Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sleman, Mardjanto menuturkan, proses alih kelola tersebut ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.
"Oktober rencanya (terminal) Jombor akan mulai dikelola provinsi," tuturnya, Selasa (27/7).
Mardjanto memperkirakan alih kelola aset ini akan menurunkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena salah satu sumber PAD di Sleman adalah retribusi dari terminal yang setiap tahunnya bisa mencapai Rp 200 juta.
Namun demikian, pemerintah daerah setempat tidak dapat berbuat apa-apa, karena kebijakan alih kelola aset sudah menjadi keputusan pemerintah pusat. Ia mengemukakan, hingga saat ini Pemkab Sleman masih menjalin komunikasi dengan Pemrov DIY untuk ambil alih Terminal Jombor.
Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sleman, Nurlaila Dimyati. Menurutnya pembicaraan mengenai alih kelola Terminal Jombor sudah lama dilakukan. Namun timbul perbedaan pendapat mengenai mekanisme pelaksanaan proses alih kelola.
Sebab meski pengelolaan aset dialihkan ke Pemprov, lahan dari aset tersebut masih berada di atas lahan milik Pemkab. Menurut Nurlaila jika Terminal Jombor dikelola oleh Pemprov, status sarana publik tersebut berubah.
"Secara otomatis pasti statusnya naik, pengembangannya tentu dapat dilakukan lebih mudah," tuturnya.
Meski ditargetkan selesai pada Oktober, ia memperkirakan alih kelola tersebut akan benar-benar selesai pada Februari tahun depan.
Mengingat pembahasan isu ini telah berlangsung terlalu lama. Nurlaila menyampaikan, selain Terminal Jombor ada beberapa aset lain yang pengelolaannya harus dialihkan pada Pemprov DIY, di antaranya penyuluh KB dan beberapa SMA.