REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakukan sistem Ganjil-Genap mulai memasuki tahap uji coba. Tahap tersebut akan berlangsung selama 30 hari mulai tanggal 27 Juli sampai 26 Agustus 2016 di beberapa ruas jalan protokol di DKI Jakarta.
Dalam kebijakan ini terdapat delapan kendaraan yang kebal terhadap pemberlakukan sistem pengganti 3 in 1 tersebut, yaitu mobil Wakil Presiden RI, Pejabat Lembaga Tinggi Negara berpelat RI beserta pengawal, kendaraan dinas berpelat dinas, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan Umum berpelat kuning, dan juga angkutan barang dengan dispensasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Stiyono mengatakan, pembatasan terhadap sistem ganjil-genap tidak berlaku bagi motor. Kata dia, sistem tersebut hanya berlaku untuk mobil dan tidak berlaku bagi mobil pihak-pihak tertentu.
“Roda dua kita tidak batasi. Yang dibolehkan hanya pelat kuning moda transportasi umum kemudian truk kita bisa masuk dengan rekomendasi, kemudian kendaraan TNI-Polri termasuk kendaraan darurat dan pejabat negara,” jelas Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/7).
Sistem ganjil-genap akan diberlakukan di sembilan titik jalan prokol Ibu Kota, yaitu di Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bunderan HI, Bunderan Senayan, CSW, Simpang Kuningan, Simpang Kuningan, dan Simpang Hos Cokroaminoto.
Seperti diketahui, pemberlakukan sistem ganjil-genap akan lakukan mulai tanggal 30 Agustus 2016 mendatang. Sistem tersebut akan dilaksanakan di pagi hari pada pukul 07.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-20.00 WIB.