Selasa 26 Jul 2016 20:30 WIB

Pengadaan Kapal Patroli Laut Digelapkan, Kemenhub Lapor Polisi

Rep: Mabruroh/ Red: Achmad Syalaby
Kapal patroli di Laut Cina Selatan.
Foto: www.smh.com.au
Kapal patroli di Laut Cina Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadaaan kapal patroli laut dari dinas Kementerian Perhubungan tahun 2013 dinilai telah merugikan negara hingga 36,54 miliar. Kementerian Perhubungan menduga ada uang milik mereka yang telah digelapkan oleh pihak ketiga pengadaan kapal patroli tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Cris Kuntadi mengatakan kasus bermula saat Inspektoreat Jenderal Kemenhub melakukan audit efisiensi keuangan. Kemudian ditemukan di Dirjen Perhubungan Laut ada kegiatan pembangunannya kapal patroli.

"Dari hasil audit inspektorat jenderal itu ternyata kapal dibangun belum selesai tapi pembayaran sudah dilakukan. Berarti kita ngeluarin uang barang enggak dapat. Makanya menurut kami ada permasalah," ujar Kuntadi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/7).

Karena alasan tersebut, pihaknya kemudian menyambangi Bareskrim Polri untuk menindak lanjuti temuan kasus itu. Tindaklanjut maksudnya supaya kerugian negara senilai Rp 36,54 miliar tersebut dapat dikembalikan.  "Artinya uang yang sudah dikeluarkan negara tetapi kita tidak mendapatkan barangnya itu bisa kembali uangnya, dan uang bisa digunakan untuk kegiatan yang lebih positif lagi," terangnya. 

Terkait pengadaan kapal, menurut dia, ada 16 paket pengadaan dengan nilai Rp 36,54 miliar. Hanya saja kapal patroli yang seharusnya selesai tahun 2014 namun hingga saat ini belum rampung juga."Kami ingin mendapatkan ketegasan dari Bareskrim dengan proses, dan mendapatkan siapa (yang) bertanggung jawab akan proses itu dan mengembalikan kerugian negara tadi," terangnya. 

Saat ditanyakan ada berapa perusahaan yang terlibat dalam pengadaan kapal patroli, Kuntadi menyebutkan ada lima perusahaan. Hanya saja ia enggan untuk membeberkan nama-nama perusahaan itu."Kami tidak sampaikan (nama-namanya), ada lima perusahaan dan dari internal (juga) banyak. Nanti tergantung Bareskrim," ujar dia. 

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan Bareskrim akan menerima dan menindaklanjuti perkara tersebut. Namun tentu saja kata dia ada tahapan-tahapan dalam penyelidikan."Dari dokumen kita akan tindaklanjuti mengaudit dokumen itu. Yang sebenarnya sudah yakin dan percaya karena beliau juga sebagai auditor. Baru nanti mungkin perhitungan kerugian negara dan dilakukan upaya penyidikan," ujar Ari Don

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement