REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rumadi Ahmad mengatakan hingga saat ini partai politik di Indonesia masih belum menunjukkan komitmennya dalam mengelola keuangan parpol secara terang benderang. Banyak elite parpol yang justru tersangkut tindak pidana korupsi untuk membiayai kebutuhan parpol yang jumlahnya semakin besar setiap tahunnya.
"Pendanaan parpol dari APBN bisa saja dilakukan jika telah dipastikan, parpol mau dan mampu mengelola keuangannya secara terbuka, serta bersedia menerima sanksi yang sangat berat jika tetap mencari atau menerima dana 'haram' yang melanggar UU," kata Rumadi, Selasa (26/7).
Dia menambahkan, selama ini publik belum pernah mendengar adanya pimpinan parpol yang secara tegas berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola keuangan parpol menjadi lebih terbuka. Meski begitu menurut Rumadi, wacana pendanaan parpol dari APBN patut dipertimbangkan sebagai solusi untuk meminimalisasi praktik korupsi dan kolusi yang dilakukan oleh kader parpol.
Dia meyakini, pendanaan parpol dari APBN dalam jumlah dan pengawasan yang tepat, akan mampu meningkatkan kinerja parpol sebagai salah satu pilar demokrasi. Pada Desember 2015 lalu, Komisi Informasi pusat Republik Indonesia memberikan anugerah keterbukaan informasi publik yang diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. Salah satunya kategori Partai Politik.
Dari nilai maksimal 100, perolehan nilai partai politik termasuk sangat rendah bila dibandingkan kategori badan publik lainnya seperti kementerian, provinsi, BUMN, LNS, PTN, dan sebagainya. Nilai rata-rata keterbukaan informasi publik kategori partai politik hanya berada pada angka 30.