Selasa 26 Jul 2016 15:21 WIB

Tiga Cara Menghindari Pernikahan Dini

Pernikahan dini (Ilustrasi).
Foto: IST
Pernikahan dini (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat (Sumbar), mengutarakan tiga cara pencegahan pernikahan di usia dini, yakni pendidikan agama, didikan orang tua, dan menjauhi pergaulan negatif.

Staf Jabatan Fungsional Umum (JFU) Bagian Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kepenghuluan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar, Januar di Padang, Selasa menjelaskan pendidikan agama ialah cara awal dalam mencegah pernikahan dini.  Hal tersebut dengan memperbanyak beribadah dan mengetahui batas umur menikah dalam agama Islam.

Kedua, didikan orang tua harus mengutamakan persoalan pribadi anak. Misal anak putri, selain sekolah juga mengisi waktu dengan cara mengajarkannya memasak.

Sementara untuk anak laki- laki, tambahnya orang tua mengarahkannya dengan cara menolong orang tuanya ke sawah. Ketiga, menjauhi pergaulan negatif, ini sangat perlu dijauhi oleh seorang anak, sebab pergaulan seperti itu sangat menyesatkan bagi seorang anak, apalagi anak di bawah umur.

Ia mengemukakan, dalam Islam batas umur menikah bagi perempuan berumur 16 tahun dan bagi laki-lagi berumur 19 tahun. "Seandainya ada menikah belum mencapai batas umur menurut Islam itu boleh- boleh saja tapi harus memenuhi syarat tertentu juga," ujar dia.

Syarat tersebut ialah harus dapat persetujuan izin resmi dari Kemenag dan orang tua. Selain itu sebagai seorang suami harus sepenuhnya bertanggung jawab terhadap istri baik lahir dan batin. Sebaliknya istri ada juga perlakuan tanggung jawab terhadap suami.

Baca juga, Indonesia Masih Dihantui Pernikahan Dini.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement