REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sejumlah warga yang anaknya diduga menjadi korban kekerasan seksual mendatangi Kantor Pemkot Sukabumi, Selasa (26/7). Mereka mempertanyakan keseriusan pemkot dalam penanganan korban pelecehan seksual.
Kasus kekerasan seksual tersebut terjadi di Kampung Santiong, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu pada pertengahan Juni 2016 lalu bertepatan dengan Ramadhan. Delapan korban kekerasan seksual rata-rata berusia enam hingga delapan tahun.
Pelaku berinisial MP (16 tahun) sudah diproses secara hukum di Polres Sukabumi Kota. "Kami ingin meminta kejelasan penanganan terhadap korban kekerasan seksual yang dilakukan MP,’’ ujar salah seorang orangtua korban yang berinsial I, kepada wartawan. Pasalnya, selepas pelaporan kepada pihak kepolisian hingga kini belum ada penanganan terhadap anak-anak yang menjadi korban.
Padahal ujar dia, tindakan kekerasan seksual tersebut berdampak pada psikologi korban. Misalnya anak-anak tidak mau bemain atau lebih memilh mengurung diri. Bahkan, ada korban yang tidak mau lagi bersekolah. Pasalnya, di sekolah ada temannya yang mengejek anak tersebut.
Di sisi lain, keluarga korban merasa kecewa dengan adanya informasi pelaku kekerasan seksual MP tidak berada dalam tahanan. Fenomena ini menyebabkan keluarga korban makin khawatir.Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang menemui para keluarga korban mengatakan, pemkot tidak membiarkan para korban kekerasan seksual.
"Kami tetap melakukan upaya penanganan, salah satunya menunggu hasil visum dari rumah sakit,’’ terang dia.
Menurut Fahmi, hasil visum ini nantinya dijadikan acua terhadap penanganan para korban. Sehingga penanganan yang diberikan disesuaikan dengan kondisi anak.
Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Sukabumi Joko Kristianto mengatakan, penanganan terhadap korban kekerasan seksual ini akan dilakukan dua tim.’’Mereka berasal dari P2TP2A dan LK3 (Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga-red),’’ cetus dia.
Joko menerangkan, tim ini akan mulai bergerak pada Rabu (27/7). Di mana, tim dari P2TP2A akan fokus pada penanganan para korban kekerasan seksual anak. Sedangkan tim LK3 Dinas Sosial akan melakukan penanganan pada kelurga, sekolah, dan lingkungan sekitar.
Lebih lanjut Joko mengungkapkan, hasil visum dari dokter sudah keluar dan berada di pihak kepolisian. Nantinya, tim akan memilah penanganan anak berdasarkan tingkat traumatik mulai dari berat hingga ringan.
Sebelumnya Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansyur mengatakan, polisi telah memproses secara hukum pelaku MP. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.