Senin 25 Jul 2016 23:36 WIB

Pengamat: Kejagung Harus Selesaikan Kasus yang Tertunda

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: M Akbar
Kejagung - KPK
Kejagung - KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar meminta Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sempat tertunda. Dia menilai banyak tunggakan kasus korupsi yang tak jelas penanganannya sampai kini. Abdul menyarankan agar Korps Adhyaksa tersebut melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Khusus perkara korupsi Kejagung harus berkoordinasi dengan KPK, untuk kasus lain boleh saja dengan Kepolisian dan sebagainya," kata Abdul di Jakarta, Senin (25/7).

Abdul mencontohkan, salah satu kasus yakni dugaan korupsi penerbitan izin usaha perkebunan yang diberikan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari kepada PT PT Tunas Prima Sejahtera (TPS). Selain itu, kata dia, kasus yang menjerat mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

"Ya itu contoh dalam menetapkan tersangka tidak cermat buktinya," ujar Abdul.

Abdul menambahkan, kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha perkebunan kelapa sawit untuk PT TPS itu menjadi salah satu kasus di Kejagung yang belum jelas penanganannya. Dimana, lanjut dia, pelaporan kasus tersebut dilakukan pada 2013 silam.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi tindak pidana kehutanan berupa penggunaan kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit seluas 3.600 hektare, tanpa izin pelepasan dari Menteri Kehutanan," katanya.

Sebelumnya, perkara tersebut juga sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya pada 12 April 2012, Majelis Hakim PTUN pada 12 April 2012 mencabut SK Bupati Kartanegara No. 519/152/SDA/I/IX-2011 9 September 2011 dan surat-surat izin lokasi untuk PT TPS yang pernah diterbitkan.

Di areal seluas 3.600 hektare itu, PT TPS dikabarkan beroperasi dengan hanya bermodalkan Izin Lokasi Perkebunan dari Bupati Kartanegara yang dikeluarkan pada 18 September 2006, lalu diperpanjang dua kali masing-masing pada 8 Agustus 2007 dan 27 Oktober 2008 dan terakhir dikukuhkan Rita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement