Senin 25 Jul 2016 14:11 WIB

Warga Mesuji Keluhkan Pungli Pembuatan KTP-El

Pembuatan KTP elektronik
Foto: Antara
Pembuatan KTP elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, MESUJI -- Warga Desa Wirabangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung mengeluhkan adanya pungutan liar dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). Pengurusan kedua dokumen tersebut seharusnya tidak dipungut biaya atau gratis.

Menurut beberapa warga setempat, Senin (25/7) oknum aparat di desa itu, diduga meminta dana berupa pungutan liar kepada warga yang hendak mengurus pembuatan KTP-el. Salah satu warga, mengaku dimintai uang sebesar Rp 400 ribu untuk membuat KTP-el dan KK itu. "Kami dimintai uang ketika akan membuat KTP-el dan KK," ujar salah satu warga Desa Wirabangun yang enggan disebut namanya.

Uang telah diminta oknum apararat di desa itu sekitar Juni lalu ketika warga tersebut hendak membuat KTP. Oknum aparat desa setempat itu, kemudian menawarkan agar membayarkan uang Rp 400 ribu sekaligus untuk pembuatan KTP-el dan KK. "Tapi hingga saat ini belum beres juga. Saya terus tanya tapi banyak alasannya," ujarnya lagi.

Dia berharap KTP-el dan KK yang dibuatnya tersebut bisa diselesaikan secepatnya. "Saya sudah capek bolak-balik. Saya ingin segera dapat KTP yang saya buat," katanya pula.

Keluhan serupa diungkapkan beberapa warga desa itu lainnya. Sejumlah warga mengaku masih tetap ditarik biaya yang didalihkan untuk petugas aparat di Desa Wirabangun. Biaya yang dipungut berkisar Rp 400 ribu per orang.

Jika warga tidak memberikan uang yang diminta, KTP-el dan KK yang diperlukan dipastikan tidak akan jadi. Padahal, pembuatan KTP, KK, maupun akta kelahiran seharusnya secara gratis, mengingat Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kependudukan sudah dihapus.

Namun, pada praktiknya, warga mengeluhkan masih saja ada oknum yang meminta uang untuk mengurus semua dokumen kependudukan tersebut. Warga lain korban pungli pengurusan KTP-el dan KK di Desa Wirabangun itu mengeluhkan pula selain minta bayaran untuk pembuatannya, juga perlu waktu lama bisa selesai dengan alasan komputer sedang rusak atau kertas habis. Belum diperoleh konfirmasi dari aparat desa setempat berkaitan keluhan adanya pungli pembuatan dokumen kependudukan tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement