Senin 25 Jul 2016 14:14 WIB

Gerindra Ingin Hukuman Mati Tetap Masuk Pokok Pidana

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Hanura, Raden Muhammad Syafii menyatakan, dirinya sangat setuju jika hukuman mati tetap dijadikan bagian dari hukuman pokok pidana. Bagaimana tidak, menurutnya, salah satu yang menyebabkan hukum itu ditakuti adalah ketika bisa menggetarkan para pelaku kejahatan. Terutama, bagi mereka yang melakukan tindak pidana luar biasa.

"Kalau tidak dieksekusi akan menimbulkan semacam keringanan atau kemudahan keingin dari yang bakal melakukannya lagi. Karena toh tidak akan dihukum mati," kata dia di Gedung DPR RI Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7).

Menurut Syafii, ada beberapa kejahatan yang pelakunya sangat pantas diganjar hukuman mati. Pertama, bandar narkoba. Menurutnya, sudah tidak ada keraguan kalau narkoba itu akan merusak generasi bangsa Indoneaia. "Sudah jelas itu bisa merusak. Bahkan oleh Vietnam itu bisa digunakan untukk mengalahkan Amerika. Kemudian oleh Inggris itu bisa digunakan mengalahkan Cina," terang Syafii.

Apalagi, saat ini seluruh Lapas yang ada di Indonesia sudah over kapasitas, mayoritas isinya adalah mereka yang terlibat kasus narkoba. Maka dari itu, sudah sangat wajar kalau setingkat bandar tidak diberi ampun dan langsung dihukum mati.

Selanjutnya, kejahatan yang yang menurut Syafii pelakukunya pantas dihukum mati adalah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Sebab, banyak korban kejahatan tersebut menjadi tidak leluasa untuk bergaul sebagaimana mestinya. "Membunuh masa depan anak berarti merusak republik," ucap Syafii. Selain itu, kejahatan yang pelakunya pantas dihukum mati adalah para pelaku kejahatan seksual terhadap keluarga dan para koruptor.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement