REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Kendaraan Daihatsu Grand Max bernomor polisi B 1865 PRC bertabrakan dengan Bus Rajawali bernomor polisi AD 1510 AU di Jalan Raya Sindangkasih - Cihaurbeuti Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kababupaten Ciamis, Senin (25/7). Akibat kejadian tersebut dua orang yang berada di mobil Grand Max meninggal dunia.
Paur Humas Polres Kabupaten Ciamis, Iptu Iis Yeni Idaningsih mengatakan, kronologis kejadian mobil Grand Max yang dikemudikan Nuryadi oleng kekanan jalan dan bertabrakan dengan Kendaraan Bus Rajawali. Mobil Grand Max tersebut melaju dari arah barat (Cihaurbeuti) menuju timur (Sindangkasih).
"Sesampainya di Jalan Raya Sindangkasih - Cihaurbeuti Desa Gunungcupu sekitar pukul 02.00 WIB kendarannya oleng ke kanan jalan kemudian bertabrakan dengan Bus Rajawali," kata Iptu Iis kepada Republika.co.id, Senin (25/7).
Kemudian, Bus Rajawali yang dikendarai saudara Lili Sudaryono menabrak pagar rumah milik warga di pinggir jalan. Dikatakan Iptu Iis, akibat kejadian tersebut, Nuryadi dan salah seorang penumpang Grand Max bernama Jaemi meninggal dunia. Diketahui Identitas korban, Nuryadi (44 Tahun) warga Dusun Kebakalan, Desa Kebakalan, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen.
"Korban lainnya seorang ibu rumah tangga, Jaemi (60) warga Dusun Brala, Desa Surorejan, Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen," jelas Iptu Iis.
Kemudian, identitas pengemudi kendaraan Bus Rajawali, Lili Sudaryono (58) warga Kampung Sukajaya, Desa Sukajadi, Kecamatan Cisayong, Kota Tasikmalaya. Lili tidak mengalami luka-luka akibat pristiwa tersebut. Jalan Raya Sindangkasih - Cihaurbeuti penghubung Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya konturnya lurus. Sehingga banyak pengendara yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Hal tersebut membuat jalan raya tersebut menjadi rawan kecelakaan. Seringkali kendaraan besar, roda empat maupun roda dua menyalip dengan kecepatan tinggi di jalan lurus tersebut.