REPUBLIKA.CO.ID,TRENGGALEK -- Polres Trenggalek, Jawa Timur meringkus enam anggota komplotan pencuri perangkat pancar ulang (repeater) handy talky dan wifi di wilayah pesisir Watulimo.
"Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari pihak Perhutani dan warga yang kehilangan sejumlah perangkat repeater penguat sinyal HT dan wifi di sejumlah pegunungan," kata Kapolsek Watulimo AKP Saiful Rohman di Trenggalek, Sabtu (23/7) malam.
Dari laporan itu, kata Saiful, tim buru sergap melakukan unit reserse Polsek Watulimo dan Polres Trenggalek melakukan penyelidikan ke sejumlah lokasi. Hasilnya, kata dia, setelah hampir sepekan dilakukan pengintaian tim buru sergap berhasil memergoki enam pemuda yang tengah membongkat perangkat repeater di salah satu lokasi pemancar ulang di Watulimo.
Di antara pelaku yang berhasil dibekuk petugas masing-masing berinisial BS (33 tahun), CS (22 tahun), DDS (26 tahun) yang merupakan warga asli daerah Watulimo. Sementara tiga lainnya diidentifikasi dengan inisial FAS (21 tahun), YS (18 tahun), dan MS (39 tahun) yang semuanya berasal dari Kabupaten Tulungagung. "Otak pencurian dari komplotan ini adalah BS yang berprofesi sebagai satpam di salah satu bendungan di Tulungagung," kata Saiful.
Selain menangkap enam pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terdiri dari perangkat pancar ulang atau repeater wifi, pancar ulang HT, kabel serta sejumlah peralatan yang digunakan mencuri. Para pelaku mengaku beraksi dengan modus operandi merobohkan antena perangkat dan menggasak seluruh peralatan yang terpasang. "Pengakuan tersangka BS maupun lainnya sebagian barang dijual ke penadah dan sebagian lagi digunakan untuk menjalankan bisnis internet RTRW sendiri," ujarnya.
Saiful mengatakan, keenam tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.