Sabtu 23 Jul 2016 16:52 WIB

Segera Sidang, Gatot Minta Didampingi Pengacara "Prodeo"

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho memasuki ruang sidang untuk memberikan kesaksiannya dalam persidangan Kamaluddin Harahap di Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (2/3).
Foto:

Kejakgung telah melimpahkan berkas perkara Gatot Pudjo Nugroho ke Kejari Medan. Ia kemudian langsung dibawa untuk menghuni sel Tipikor Lapas Klas IA Tanjung Gusta, Medan, Selasa (19/7) malam. Di sana, ia menghuni blok sel T5 Lapas Tanjung Gusta Medan selama proses persidangan terkait kasus korupsi dana hibah dan bansos yang menjeratnya bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam kasus ini, Gatot Pudjo Nugroho diduga melakukan korupsi dana hibah dan Bansos Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013 bersama anak buahnya, Mantan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Pemprov Sumut Eddy Syofian.

Eddy telah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Dalam perkara itu, negara dirugikan mencapai Rp 2,8 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement