Jumat 22 Jul 2016 19:14 WIB

PNS Main Pokemon Saat Kerja Terancam Sanksi

Bermain gim Pokemon Go
Foto: Youtube
Bermain gim Pokemon Go

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengingatkan seluruh pegawai di lingkup pemerintah setempat tidak memainkan aplikasi Pokemon Go selama jam kerja. Bagi PNS yang melanggar maka terancam dikenakan sanksi.

"Kami sudah menyiapkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut," kata Sekretaris BKD Kota Bekasi Dinar Faizal di Bekasi, Jumat (22/7).

Menurut dia, peringatan itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tentang larangan PNS bermain game Pokemnon Go saat sedang bekerja. "Kami sudah menerima surat edaran tersebut dan telah disebarluaskan ke seluruh SKPD untuk dipatuhi seluruh pegawai," katanya.

Menurut dia, surat imbauan itu penting untuk dijalankan agar ke depan pelayanan masyarakat di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat berjalan kondusif.

"Tidak hanya Pokemon Go, namun semua permainan yang sifatnya mengganggu kondusivitas pelayanan publik perlu ditinggalkan selama bekerja," katanya.

Pihaknya mengaku telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi para pelangar imbauan tersebut.

Kalau ada yang main, berarti tidak mendukung kebijakan pusat dan tidak ingin berpartisipasi menjaga keamanan dan kondusivitas, maka akan kita berikan sanksi," katanya.

Dinar menambahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai kontrak di lingkup Pemkot Bekasi dituntut untuk berkonsentrasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement