Jumat 22 Jul 2016 11:49 WIB

Anggota Majelis Penyidang Perkara Saipul Jamil Diperiksa KPK

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara suap yang dilakukan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi. Kali ini KPK memanggil empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidangkan perkara pedangdut Saipul Jamil.

Keempat hakim yang merupakan anggota majelis itu adalah Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Effendi dan Jootje Sampaleng. Keempatnya akan dipeeiksa sebagai saksi dalam kasus suap penanganan perkara tersebut.

"Empat anghota hakim PN Jakut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah)," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (22/7).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempat orang tersebut yaitu panitera pengganti PN Jakut bernama Rohadi, dua advokat atas nama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.

Kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Suap tersebut diduga diberikan agar majelis hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Saipul menginginkan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana jaksa menuntutnya selama 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Keinginan Saipul rupanya dikabulkan, stelah dia hanya hanya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement