Jumat 22 Jul 2016 03:52 WIB

Kejagung tak akan Gubris Putusan IPT Terkait Peristiwa 1965

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Suasana mencekam usai peristiwa 30 September 1965
Foto: Getty Images/Carol Goldstein
Suasana mencekam usai peristiwa 30 September 1965

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Pengadilan Rakyat Internasional (Internasional People's Tribunal/IPT) memutuskan Indonesia bertanggungjawab atas kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusian pasca tragedi 1965. Khususnya yang dilakukan pihak militer melalui sistem komando.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejakgung) Muhammad Rum mempertanyakan putusan IPT tersebut. Pasalnya, Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) pengadilan HAM dan UU 39 tahun 1999 tentang HAM.

"Jadi kita juga masih bertanya apa itu IPT, jadi kita gak terkait dengan itulah. Kita tidak akan tunduk terhadap hasil IPT, sebab sudah memiliki hukum sendiri," tegasnya, Kamis (21/7).

Hakim Ketua Zak Yacoob yang membacakan laporan keputusan majlis hakim IPT menyebut pasca tragedi 1965 memunculkan pembunuhan kejam sekitar 400 ribu hingga 500 ribu jiwa. Selain itu pemenjaraan paksa sekitar 600 ribu orang.

Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto dinilai berperan dalam rangkaian pembunuhan tersebut. Termasuk penyebaran propaganda yang menyesatkan peristiwa 1965.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement