Kamis 21 Jul 2016 22:04 WIB

Tax Amnesty Dinilai Jadi Celah Permainan Pajak

Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dirasa tidak sepenuhnya bersifat pengampunan. Sebab, masih ada kewajiban pelunasan tunggakan yang bisa jadi malah menjadi celah permainan para pegawai pajak.

Ketua ASEAN Competition Institute, Joy Martua Pardede, menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 ayat (3) di UU itu disebutkan, wajib pajak (WP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki persyaratan sebagai berikut, (antara lain), memiliki NPWP, melunasi seluruh tunggakan pajak, membayar uang tebusan, melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan.

Menurut dia, dengan adanya ayat pelunasan tunggakan pajak itu, maka potensi moral hazard darai para fiskus atau pegaqai pajak masih tetap ada. Dia mencontohkan, pengusaha yang mendeklarasikan ikut program amnesti pajak memiliki tunggakan Rp 1 miliar, namun bisa jadi dari kalangan pegawai pajak mengakali, sehingga bilangnya ada tunggakan Rp 2-3 miliar.

"Sehingga pada akhirnya akan ada kompromi yang cenderung merugiakan pendaftar tax amnesty. Potensi itu masih tetap ada, padahal wajib pajak sudah mendeklarasikan hartanya," kata Joy di Jakarta, Kamis (21/7).

Menurut dia, hingga kini dari internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum sepenuhnya berlaku good governance (tata kelola yang baik). Sehingga aksi koruptif dan kolutif masih mungkin terjadi. Kendati sudah ada UU Anti-Korupsi, tren korupsi tetap sana tidak menurun.

"Saya rasa, dengan adanya tax amnesty ini judul besarnya adalah, bagaimana mereformasi sistem perpajakan dan mereformasi birokrasi. Termasuk reformasi perilaku dari fiskus itu sendiri," kata mantan pengusaha dari kadin ini menjelaskan.

Meski ia percaya terhadap DJP, namun dalam melihat reformasi birokrasi sepertinya belum sepenuhnya berjalan. Ia mengingatkan istilah, 'zaman jahiliyah' yaitu era terkuaknya koruptor pajak, Gayus Tambunan.

Kejadian itu belum terlalu lama berselang. Bahkan kerap disebutkan oleh pihak perpajakan, itu baru terjadi beberapa tahun lalu. "Kemungkinan muncul zaman jahiliyah itu bisa terulang kembali," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement