Kamis 21 Jul 2016 17:58 WIB

DPR Setuju Kelompok Din Minimi Diberi Amnesti

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Anggota kelompok sipil bersenjata dibawah pimpinan Nurdin alias Din Minimi berfoto bersama setelah menyerahkan senjata di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12). (Antara/Syifa Yulinnas)
Anggota kelompok sipil bersenjata dibawah pimpinan Nurdin alias Din Minimi berfoto bersama setelah menyerahkan senjata di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12). (Antara/Syifa Yulinnas)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR menyetujui rencana pemerintah untuk memberikan amnesti maupun abolisi terhadap Kelompok Din Minimi. Namun, syarat untuk memberikan amnesti mesti ada status hukum yang jelas terhadap kelompok yang beroperasi di Aceh tersebut.

''Komisi III menerima penjelasan Menko Polhukam beserta jajarannya terkait permohonan pertimbangan dari Presiden Republik Indoensia mengenai amnesti dan atau abolisi untuk Nurdin bin Ismail Amat alias Nurdin Abu Minimi alias Din Minimi dan kelompoknya serta narapidana/tahanan politik Papua,'' kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/7).

Selanjutnya, Komisi III menyerahkan pada Menkopolhukam untuk menindaklanjuti pertimbangan DPR tersebut. Ia berharap, pemerintah memberikan amnesti agar seselektif mungkin dan menjamin keamanan nasional ke depan jadi lebih baik. Komisi III, menurutnya, hanya memberikan pertimbangan. Tapi, tetap harus ada kepastian apa kejahatannya.

''Kalau separatis lebih mudah, kalau pidana ya diberikan amnesti. Statusnya jelas dulu, mau abolisi tergantung presiden,'' ujarnya.

Sementara anggota Komisi III Fraksi PDIP Junimart Girsang, mendukung langkah pemerintah tersebut. Namun, ia meminta kelompok itu harus melalui proses yang jelas sampai ada keputusan pengadilan.

''Walaupun menjadi hak presiden, sepaham dengan apa yang disampaikan kapolri. Harus melalui proses hukum dan sifatnya Inkracht,'' ucapnya.

Walaupun sudah Inkracht, presiden tetap harus meminta kajian hukum dan politik dari penegak hukum. Agar presiden tidak salah dalam mengambil keputusan. Sebab, tidak sedikit anggota TNI maupun Polri yang menjadi korban dari Kelompok Din Minimi. Ia menekankan, hukum harus tetap dijadikan panglima. Jangan sampai kepentingan politik mengalahkan hukum.

Azis Syamsuddin dari fraksi Golkar menilai, berdasarkan undang-undang, pemberian amnesti bisa dimungkinkan, sebab Din Minimi bukan ditangkap, melainkan menyerahkan diri dengan cara damai.

Pemerintah bisa melakukan diskresi secara hukum, sebagaimana UU No 16 tahun 2004 pasal 35 tentang Kekuasaan Kejaksaan. Pasal tersebut menyebutkan, dalam hal kepentingan umum Jaksa bisa mengesampingkan hukum.

''Demi bangsa dan negara tentu kita bisa melakukan ini (amnesti),'' ujarnya.

Dengan menyerahnya Din Minimi, Azis menilai ada kesepakatan-kesepakatan, yang jika tidak dijalani akan menimbulkan perdebatan. ''Ini dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, bukan disergap, beda dengan Santoso,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement